21 Agustus - Keputusan MK Soal Gugatan Pilpres

Sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang diajukan Prabowo-Hatta digelar hari ini.

Ketua MK Hamdan Zoelva saat membuka persidang mengatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, pihaknya memiliki 14 hari kerja untuk merampungkan sengketa Pilpres 2014.

"Kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya," kata Hamdan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Hamdan menjelaskan, sidang hari ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda penjelasan lisan dari pemohon, kubu Prabowo-Hatta. Selanjutnya adalah jawaban dari pihak termohon, KPU serta pihak terkait, Bawaslu dan kubu Jokowi-JK.

Pada 8-15 Agustus, adalah sidangan pembuktian dengan menhadirkan para saksi. Dan pada tanggal 18-20 Agustus hakim konstitusi akan memanfaatkannya dengan mempelajari dan menganalisis data dan fakta.

"Selanjutnya tanggal 21 Agustus, kami bacakan putusan," ujar Hamdan. *[Republika)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...