Sidang Perdana Gugatan Pilpres Prabowo-Hatta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah siap melaksanakan sidang pertama sengketa gugatan pemilihan presiden 2014.

Gugatan ini diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta yang menilai adanya kecurangan dalam Pilpres sehingga menyebabkan pasangan Prabowo-Hatta kalah. Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan pada Rabu (6/8) mendatang.

“Kami siap selenggarakan sidang pertama gugatan pilpres 2014. Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujar Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, saat dihubungi, Kamis (31/7).

Kasianur juga menyampaikan bahwa MK sudah mengirimkan surat panggilan kepada kubu Prabowo-Hatta sebagai pemohon, KPU sebagai termohon dan kubu Jokowi-JK sebagai pihak yang terkait.

“Surat panggilan kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah dikirimkan. Mereka diminta untuk hadir pada sidang pertama, Rabu, 6 Agustus,” ujarnya.

Agenda sidang pertama, lanjut Kasianur adalah sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. “Nanti, kubu Prabowo-Hatta sebagai pihak yang menggugat akan dimintai keterangan terkait dokumen yang mereka bawa. Setelah itu, hakim akan memeriksa dan menasihati kepada pemohon untuk memperbaiki atau permohonan bila ada kekurangan,” jelas Kasianur.

Kasianaur menjelaskan juga bahwa MK akan menerima perbaikan permohonan pemohon paling lambat 1 x 24 jam sejak selesai Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan.

KPU dan kubu Jokowi-Hatta harus hadir untuk menyaksikan sidang pertama tersebut. “Mereka belum dimintai keterangan pada sidang pertama,” tandas Kasianur.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari empat tahapan sebagaimana tertera dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014. 

Pertama, Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini, hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki permohonan, memperbaik permohonan dan pengesahan alat bukti.

Kedua, Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan. Dalam sidang ini akan dimintai jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Pasangan Jokowi-JK) dan pembuktian oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait serta kesimpulan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Jika diperlukan, MK dapat memanggil Bawaslu dalam sidang pleno ini.

Ketiga, Rapat Pleno Hakim (RPH). Dalam rapat pleno ini, hakim akan membahas dan memusyawarakan perkara, mengambilan putusan dan menyusun draf putusan.

Keempat, Sidang Pleno Putusan untuk membaca putuan MK terkait perselisihan hasil pilpres 2014. - Sumber: Suara Pembaruan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...