Verifikasi 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019KPU akan segera melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan beberapa partai politik peserta pemilu telah menentukan waktu untuk diverifikasi. "Kita sudah menentukan jadwalnya. Parpol diperkenankan untuk menyesuaikan jadwal itu sepanjang waktunya sesuai (dengan yang ditentukan)," ujar Wahyu di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

KPU telah menyiapkan waktu verifikasi mulai Minggu (28/1) hingga Selasa (30/1) pekan depan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan jadwal verifikasi faktual parpol pada 28-30 Januari 2018.

Menurut Wahyu, sejumlah parpol juga telah menentukan waktu kapan bisa diverifikasi. Untuk hari Senin (29/1), ada empat parpol yang akan diverifikasi faktual. "PDIP minta diverifikasi hari Senin jam 14.00 WIB. Jadi Senin PDIP, PKS, PKB, dan PPP," kata Wahyu. Nantinya, verifikasi ini akan dilakukan di masing-masing kantor DPP partai. Dalam verifikasi tersebut, KPU akan memeriksa KTP/KTA pengurus partai, 30 persen keterwakilan perempuan, dan dokumen domisili kantor.

Wahyu mengatakan KPU berharap partai politik dapat berkoordinasi dengan baik dalam proses verifikasi. Hal ini bertujuan agar verifikasi dapat berjalan dengan baik. "Kita perlu meningkatkan koordinasi, verifikasi keanggotaan itu juga dilaksanakan di kantor partai, perlu koordinasi. Supaya pelaksanaan verifikasi bisa berjalan," ujar Wahyu. Seperti diketahui, KPU akan memverifikasi 12 partai lama yang masuk dalam calon peserta Pemilu 2019. Ke-12 partai itu adalah PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB, dan PKPI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 16 partai politik (parpol) yang akan mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019. KPU memangkas masa pelaksanaan verifikasi Parpol di tingkat kepengurusan pusat hingga daerah. Keenambelas parpol itu, ujar Arief, terdiri dari empat parpol baru dan 12 parpol lama yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2014. Keempat parpol tersebut yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya. Partai baru yang tidak lolos Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...