Dengan masih berjalannya proses hukum di PTUN, KPU tetap optimis pelaksanaan Pilkada susulan untuk pemilihan pasangan walikota dan wakil walikota Pematangsiantar, Sumatera Utara, digelar Mei 2016.
Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba, Rabu (24/2) Dikutip dari Antara mengatakan bahwa untuk percepatan selesainya kasus gugatan hukum dari pasangan calon, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan Pusat. Ditundanya Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di Kota Pematangsiantar untuk menjalankan putusan sela PTUN Medan menyusul adanya ajuan gugatan dari pasangan Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga.
Pasangan ini sedikitnya dua kali mengalami pencoretan dari pihak penyelenggara, karena memiliki satu dari dua kepengurusan Partai Golkar sebagai pengusung. Selain Survenof-Parlin, pasangan Fernando Simanjuntak-Arsidi dari jalur perseorangan juga mengajukan gugatan dengan putusan MA membatalkan SK penetapan KPU terhadap pasangan calon peserta Pilkada serentak.
KPU juga diminta melakukan verifikasi faktual terhadap 24.000 lebih lembar KTP sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan Fernando-Arsidi. Sementara KPU telah menetapkan pasangan Sugito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-Sailanto sebagai peserta Pilkada serentak.