Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU Tentang Program, Tahapan, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017. Salah satu hal baru dalam rancangan tersebut terdapat di Pasal 8 PKPU yang menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan dapat ditunda jika sampai pada pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), belum tersedia anggaran atau naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) belum ditandatangani.
"Tegas saja kami sekarang. Tidak mau lagi terlibat masalah anggaran. Kalau anggaran tidak ada, tunda pelaksanaan daerah dan ikut di pilkada berikutnya tahun 2018," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat memaparkan PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3).
Ferry menjelaskan bahwa hal tersebut sudah pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, hanya saja pihaknya masih terus menjalankan tahapan meski anggaran belum diturunkan. Namun, untuk pilkada serentak 2017, KPU akan menindak tegas hal tersebut dan menunda seluruh tahapan pilkada.
KPU daerah juga diharapkan telah menyusun rancangan anggaran mulai saat ini, agar pada awal April 2016 sudah dapat diberikan kepada pemerintah daerah. Mengingat perekrutan anggota badan adhoc penyelenggara pemilu sudah dimulai pada akhir Mei 2016.
Namun, lanjut Ferry, apabila pemerintah daerah sudah mempunyai komitmen untuk segera mencairkan NPHD, pihaknya akan memberikan kebijaksanaan berikutnya.
"Kan NPHD sudah harus cair pada 30 April. Kalau mereka komitmen untuk mencairkan dana pada 2 atau 3 Mei, kami tolerir. Tapi kalau tidak ada kepastian, sudah tunda saja tahun depan," jelasnya.
Anggota Bawaslu Nasrullah menyambut baik Pasal 8 Draft PKPU terkait Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2017. Menurut Nasrullah anggaran tersebut harus bisa dipastikan pada April mendatang, bukan hanya untuk PPK dan PPS, tetapi juga untuk Panwas bahkan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Ini (anggaran) jadi masalah termasuk panwas yang biasa dianaktirikan selama ini. Padahal, KPU dan Bawaslu merupakan satu kesatuan yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemilihahan, sehingga tidak ada dikotomi yang membedakan. Karena itu, NPHD harus jelas dari awal agar pilkada bisa berjalan," jelas Nasrullah.
Pada tahun 2017, Pilkada Serentak tahap 2 akan digelar di 7 Provinsi, 73 Kabupaten, 18 Kota dan 3 Daerah Otonomi Baru