Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan peraturan khusus mengenai pilkada serentak pada 2017 mendatang. Khususnya terhadap daerah yang mempunyai otonomi khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam dan DKI Jakarta, juga Papua Barat. "Kami sudah siapkan Peraturan KPU yang khusus bagi daerah-daerah yang mempunyai otonomi sendiri. Jadi mereka tidak bisa disamakan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Hadar menjelaskan, untuk provinsi NAD, partai lokal dapat mengajukan pasangan calon sendiri asalkan memenuhi syarat pencalonan dengan memiliki 20 persen kursi di DPRD. Sementara untuk di DKI Jakarta, pasangan calon baru dapat menjadi pasangan terpilih apabila, sudah memenuhi 50 persen plus satu suara dari masyarakat Ibukota. Jika belum tercapai, maka pemilihan akan dilakukan dalam beberapa tahap.
"Kalau ada beberapa pasangan calon yang menjadi peserta dan tidak ada yang mendapatkan 50+1 suara, maka akan ada tahap dua, sampai benar-benar ada yang terpenuhi," jelasnya. Sementara untuk Provinsi Papua Barat, masih akan dirumuskan pada proses tahapan yang berlangsung hingga saat ini dan akan diputuskan segera oleh KPU. Diketahui bahwa KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak tahap selanjutnya, pada 15 Februari 2017 mendatang yang akan diselenggarakan di 101 daerah dengan rincian 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten.