Masyarakat Manado kini mendesak agar KPU Manado dan Sulut segera mengambil sikap menggelar Pilwako Manado. Desakan ini setelah masyarakat yakin dengan putusan MA (Mahkamah Agung) atas kasasi diajukan KPU Manado terhadap gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud melalui pernyataan resmi Jubir MA, Suhadi.
“Sebelumnya kami masih sempat bingung kabar putusan MA itu. Karena sudah ramai di masyarakat tapi belum ada pernyataan resmi MA. Tapi sekarang sudah ada pernyataan resmi,” ujar Charlie Legi, warga Malalayang.
Untuk itu dia meminta kepada KPU Manado untuk segera menetapkan kapan digelar Pilwako Manado. “Sekarang masyarakat Manado menunggu itu. Jangan dipermainkan hak politik berdemokrasi kami,” ujarnya yang mengaku bingung memilih siapa pasangan calon wali kota dan wakil akan dipilihnya.
Awalnya masyarakat Manado sempat bingung dengan Pilwako Manado, menyusul belum adanya pernyataan resmi terkait putusan MA. Kini masyarakat Manado boleh legah. Pasalnya, MA telah resmi mengeluarkan pernyataan terkait putusan hukum perkara Pilwako Manado ini.
Melalui juru bicara MA, Suhadi memastikan hakim kasasi telah mengeluarkan putusan atas kasasi. Isinya, MA mengabulkan kasasi tersebut. Dengan demikian pencoretan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai pasangan calon Wali Kota Manado berkekuatan hukum tetap.
“Untuk kasus yang terkait Pilkada Kota Manado itu sudah diputus. Isinya kabul kasasi, total gugatan,” ujar Suhadi seperti dikutip dari salah satu media online nasional.
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, maka KPU dapat segera memersiapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilwako Manado, setelah sebelumnya tertunda dari jadwal 9 Desember lalu.