Nomor Urut Cabup Pilkada di Kalimantan Barat

Hasil Nomor Urut Cabup Pilkada di Kalimantan Barat 2015Rapat pleno pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati tiga kabupaten, Kapuas Hulu, Melawi dan Sintang telah dilaksanakan, Selasa (25/8). Empat kabupaten lainnya, yakni Ketapang, Sambas, Bengkayang dan Sekadau, akan dilaksanakan pada Rabu (26/8).

Di Kabupaten Melawi, nomor urut 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati dimiliki oleh Panji–Dadi Sunarya Usfa Yursa. Nomor urut dua, Firman Muntaco-John Murkanto Ajan. Di Sintang, nomor urut satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dimiliki Agrianus–Muhammad Chomain Wahab. Nomor urut dua, Ignasius Juan-Senen Maryono. Nomor urut tiga, Jarot Winarno–Askiman. Untuk Kabupaten Kapuas Hulu, nomor urut satu adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati, Nasir-Antonius L. Ain Pamero. Nomor urut dua, Fransiskus Diaan–Andi Aswad.

Ketua KPU Kalbar, Umy Rifdiawaty mengimbau kepada pasangan calon yang berstatus TNI/Polri maupun anggota DPRD, PNS, pejabat BUMN/BUMD, mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Surat pernyataan pengunduran diri tersebut dengan mengisi form Model BB-3. KWK bermaterai yang ditandatangani pihak yang bersangkutan, dan diserahkan kepada KPU kabupaten.
“Paling lama tiga hari sejak ditetapkan sebagai calon,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 dan 2 PKPU 12 tahun 2015, pasangan yang berstatus TNI/Polri, anggota DPRD, PNS , pejabat BUMN/BUMD wajib, menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya paling lama 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon. “Jika sampai waktu yang ditentukan tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang, konsekuensinya pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalbar, Bambang Soerachmat mengatakan, telah menerima surat pengunduran diri dari Andi Aswat dari Partai Demokrat dan Aloysius dari Partai PDIP. Andi Aswat maju sebagai wakil Fransiskus Diaan di Kabupaten Kapuas Hulu dan Aloysius wakil dari Rupinus di Kabupaten Sekadau. “Untuk Martin Rantan (Partai Golkar) pengunduran dirinya sudah disiapkan blankonya oleh KPU Ketapang. Setelah penetapan KPU, maka hak-hak anggota dewan yang bersangkutan berupa gaji dan lain sebaginya akan distop mulai tanggal 1 September 2015 ini” ujar Bambang.

Setelah semua surat keputusan sampai, dilanjutkan Bambang, DPRD Kalbar baru akan menyurati masing-masing ketua DPD partai untuk menyampaikan usulan anggotanya sebagai pengganti antar waktu (PAW). Setelah itu, pihaknya akan meneruskan ke DPD masing-masing partai, untuk meminta usulan nama anggota sebagai PAW. “Yang pasti setelah penetapan KPU, maka hak-hak anggota dewan yang bersangkutan berupa gaji dan lain sebaginya akan distop mulai tanggal 1 September 2015 ini,” pungkasnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...