Mahkamah Konstitusi akan memutus sebanyak 40 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah serentak tahun 2015. Dalam sidang hari ini, MK juga akan membacakan ketetapan bagi 5 pemohon yang menarik kembali gugatannya. Berdasarkan informasi jadwal sidang, tiga panel hakim akan membacakan putusan dalam persidangan yang akan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (18/1).
Sidang pleno pengucapan putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait bagi masing-masing permohonan. Sebelumnya, sejak 7 Januari lalu tiga panel hakim MK mulai menyidangkan total 147 gugatan pilkada serentak yang masuk. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan gugatan berasal dari 132 daerah.
Sebanyak 128 perkara di antaranya diajukan pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan pasangan calon wali kota, 6 perkara dimohonkan pasangan gubernur, dan 1 perkara disengketakan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.