Pilkada Susulan Kabupaten Fakfak telah digelar pada Sabtu (16/1). Hingga saat ini tengah berlangsung proses rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nantinya dilanjutkan dengan penetapan hasil. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan hingga Ahad (17/1) pukul 08.00 waktu setempat, data sementara rekapitulasi yang masuk yakni dari 43.733 suara di 170 TPS dari total 222 TPS dengan atau 86,25 persen. Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Fakfak sendiri yakni sebanyak 50.707. "Warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.425 (60,42 persen), dan warga yang tidak gunakan hak pilih sebanyak 17.308 (39,58 persen)," kata Ferry melalui pesan singkatnya.
Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan. Berikut ini Hasil perolehan suara pada Pilbup Kab. Fakfak 2015. Rekapitulasi KPU berdasarkan Hasil Hitung TPS (Form C1) dengan Data Masuk: 100% (222 dari 222 TPS): Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluakan, M.Si. Perolehan : 20139 Suara (73,59%). Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si. Perolehan : 7227 Suara (26,41%)
Sedangkan, hasil perolehan suara sementara di daerah yang hanya dua pasangan calon tersebut, yakni calon nomor urut satu atas nama Muhammad Uswanas-Abraham Sopaheulakan dengan jumlah suara 16.832. Serta pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ivan Ismail Madu-Fransiscus Hombore yakni 6.203 suara. "Dengan suara sah 23.035 dan suara tidak sah 3.390 suara, dengan sisa DPT yang belum direkap 52 TPS," ungkapnya. Pilkada Fakfak sendiri ditunda lantaran adanya dikabulkannya sengketa pencalonan yang digugat oleh pasangan calon Donatus Nimbitkendik-Abdulrahman (Donma), yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai paslon nomor urut dua. Namun, dikabulkannya kasasi KPU oleh Mahkamah Agung (MA) kembali menggugurkan paslon tersebut, dan kemudian membuat Pilkada susulan hanya dua paslon.