Hasil Hitung Cepat Pilkada di Sumsel 2015 terdapat Tujuh daerah yang menggelar pemilihan untuk kepala daerah 2015 di Provinsi Sumatera Selatan. Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu 9 Desember 2015.
Selain dari pihak KPU, ada pula yang melakukan perhitungan oleh pihak lain, misalnya dari pihak masing-masing pasangan calon atau pihak independen. Cara yang diterapkan menggunakan hitung cepat atau quick count. Dengan mendapatkan contoh suara atau mengambil sample dari beberapa TPS.
Kabupaten Musirawas Utara
Drs.H.Akisropi Ayub dengan Andi Wijaya, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Khairul Alamsyah dengan Siti Nurizka Puteri Wijaya, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Drs. H. M . Syarif Hidayat, MM dengan H. Devi Suhartoni, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir
Ir.H.Heri Amalindo MM dan Ferdian Andreas Lacony Skom.MM, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Sukarman SH dan Almarizan, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Ogan Komering Hulu
Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH. MM, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Hj. Percha Leanpuri B.Bus, MBA dan Drs. H.M. Nasir Agun, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Ogan Ilir
H Helmy Yahya dan H Muchendi Mahzareki (HM), Memperoleh ... suara atau ... persen.
Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dan HM Ilyas Panji Alam (OI), Memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Oku Selatan
Popo Ali dan Sholehien, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Wahab Nawawi dan Herawati, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Oku Timur
HM Kholid MD dan Fery, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Edward dan Sugeng, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Juanda dan Didi, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Kabupaten Musi Rawas
Ratna Mahmud Amin dan Zabur Nawawi, Memperoleh ... suara atau ... persen.
H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Zulkarnain dan Hj Ratnawati Ibnu Amin, Memperoleh ... suara atau ... persen.
Setelah warga masyarakat yang berhak untuk memilih telah melakukan pencoblosan secara langsung. Menurut waktu daerah setempat pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), maka akan dilakukan penghitungan surat suara secara manual pada siang harinya. Yang disaksikan secara langsung oleh para saksi dan panitia penyelenggara di tiap TPS, serta dari seluruh hasil penghitungan akan dikirim ke KPUD untuk dilaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara. Hasil akhir dari semua inilah yang merupakan perolehan yang sah oleh KPU dan akan menjadi penentu terhadap siapa pemenang pilkada di wilayahnya masing-masing.