Tahun 2015 merupakan puncak kesibukan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara karena ada 25 kabupaten/kota yang harus mengalami pergantian kepala daerah. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, sebanyak 23 kabupaten/kota akan melakukan pemungutan suara pada 2015 tersebut.
Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Sumatera Utara :
Kabupaten Asahan
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Karo
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Nias
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Samosir
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Serdang Begadai
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Toba Samosir
Kota Binjai
Kota Gunung Sitoli
Kota MedanCount Pilkada
Kota Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Tanjung Balai
Untuk memperlancar persiapan pilkada tersebut, KPU Sumut mengharapkan 25 bupati dan wali kota di Sumut tersebut dapat menyiapkan anggaran pilkada. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, diatur pembiayaan pilkada maksimal delapan bulan. Dengan aturan tersebut, berarti dibutuhkan anggaran yang mencukupi dan perlu disiapkan sejak awal agar seluruh tahapan pilkada dapat dijalankan dengan maksimal.
Diharapkan perhatian dari bupati dan wali kota di Sumut dalam penyediaan anggaran pilkada tersebut karena adanya indikasi pemahaman yang kurang seragam. Kesiapan Pemkot Medan dalam mengalokasikan anggaran melalui Perubahan APBD 2014 untuk menyukseskan tahapan pilkada di Kota Medan yang akan berlangsung pada 2015.