Hasil Pilkada Kabupaten Kota Sumut 2015 di Sumatera Utara. Sebanyak 23 kabupaten/kota telah melakukan pemungutan suara pada 9 Desember 2015. Namun ada beberapa daerah di Sumatera Utara yang belum ditetapkan hasilnya. Hal tersebut kebanyakan dikarenakan masalah sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menerima perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah. Dari total permohonan tersebut, terdapat 12 daerah yang hasil pemilihannya digugat oleh lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Tiga di antaranya dimohonkan oleh tiga pasangan calon. "Tiga daerah dimohonkan oleh tiga pasangan calon, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen," tutur Ketua MK, Arief Hidayat saat memaparkan refleksi kinerja MK 2015 di media center MK, Rabu (30/12/2015).
Daerah yang hasil Pilkadanya belum ada ditetapkan di Provinsi Sumatera Utara :
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Karo
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kota Pematang Siantar
Kabupaten Samosir
Kabupaten Simalungun
Sementara itu, Arief menambahkan, sembilan daerah lainnya digugat oleh dua pasangan calon. Di antaranya Kabupaten Banggai, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Pemalang, Kota Gorontalo, dan Kota Tangerang Selatan. Adapun jumlah keseluruhan perkara PHP yang didaftarkan ke MK sejumlah 147 perkara. Arief merinci, sebanyak 128 perkara PHP diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon walikota dan 6 perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur.
Selain itu, terdapat pula satu gugatan terhadap hasil pilkada calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya. "Yang mendapat perhatian publik yaitu terkait pilkada dengan pasangan calon tunggal. Ada di tiga daerah dan sudah diselenggarakan pilkada serentak bersamaan dengan daerah-daerah lain. Lalu Tasik ada perkara di sini," kata Arief. Sedangkan satu perkara lainnya diajukan oleh pemohon yang bukan merupakan pasangan calon kepala daerah, yaitu pemohon perkara PHP Kabupaten Boven Digoel.