Tjahjo beralasan pembagian menjadi dua tahap ini karena tidak semua kepala daerah yang telah dipilih oleh warganya masuk dalam sengketa. Tjahjo optimistis tak akan banyak yang peserta pilkada yang bersengketa dan akhirnya menunda pelantikan karena menunggu putusan MK. Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, keputusan MK tidak melebihi bulan Maret sehingga bisa dilantik bareng bagi kepala daerah yang bersengketa. Ia berharap pelaksanaan pilkada di 5 daerah yang ditunda sebelumnya bisa dilakukan sebelum Maret.
19 Desember-22 Desember Pengajuan gugatan pilkada tingkat gubernur
21 Desember Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat walikota dan bupati
22 Desember Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur
31 Desember- 3 Januari Perbaikan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, walikota dan bupati.
4 Januari 2016 Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
4 Januari- 6 Januari 2016 Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait.Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.
7 Januari- 14 Januari 2016 Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.
7 Januari- 18 Januari 2016 Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan keterangan terkait.
18 Januari 2016 Putusan Dismisal
19 Januari- 25 Februari 2016 Pemeriksaan sidang dalam sidang panel
26 Februari- 1 Maret 2016 Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan
2 Maret 2016- 7 Maret 2016 Pengucapan putusan