Belum sepekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado membatalkan pencalonan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud lantaran status Jimmy Rimba Rogi yang masih terpidana bebas bersyarat, KPU setempat kembali menetapkan paslon ini sebagai calon yang sah pada Kamis (19/11) siang. Padahal sebelumnya, sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana arahan Bawaslu RI, calon yang masih berstatus bebas bersyarat tidak memenuhi syarat.
Memang, kericuhan dari tim pendukung Jimmr-Bobby mewarnai Pilkada Kota Manado pasca pembatalan Jimmy Rimba-Bobby Daud. Lalu, puncaknya hari ini, sehari pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Pemilu) yang merehabilitasi nama Ketua dan Anggota KPU Kota Manado dari dugaan pelanggaran kode etik, menjadi legitimasi disahkannya kembali pasangan tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) Titi Anggraini mengatakan langkah yang dilakukan KPU Kota Manado tersebut membahayakan integritas Pilkada. Ia menilai KPU Kota Manado telah melakukan penyelundupan hukum dengan mencampuradukkan soal etik dengan administrasi Pemilu dan saling membenturkan kewenangan antar lembaga. "Ini sangat tragis dan menyedihkan," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (19/11) malam.
Menurutnya, sudah sepatutnya masalah hukum ini segera diselesaikan dengan pengambilalihan kewenangan oleh jajaran diatasnya. Jangan sampai, ini menjadi preseden buruk penyelenggaraan Pilkada di Manado dan daerah dengan kasus yang sama. Selain itu, kata Titi, penting juga untuk menelusuri motif dibalik penetapan kembali pasangan calon tersebut. "Apa motif KPU Manado ini menganulir pembatalan, saya kira harus ditelusuri KPU Sulut dan KPU RI, apakah ini murni tanpa tekanan atau karena intimidasi oknum," ujarnya.
Padahal sebelumnya, diantara tiga kasus calon berstatus bebas bersyarat, Kota Manadolah yang pertama membatalkan pasangan calon, yang kemudian diikuti oleh Kabupaten Boven Digoel, Papua yakni calon Yusak Yaluwo. Sementara untuk calon Ismet Mile di Pilkada Bone Bolango, Gorontalo, masih memenuhi syarat lantaran belum ada rekomendasi dari Panwas atau Bawaslu setempat.