KPU Tetap Menyiapkan Peraturan Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum tetap akan mempersiapkan peraturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah meskipun belum ada kepastian Perppu Pilkada menjadi Undang-undang, kata Ketua Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu. "Tidak perlu menunggu Perppu itu dibahas karena (Peraturan KPU) harus segera kami kerjakan. KPU mempunyai tanggung jawab untuk menindaklanjuti isi Perppu dan menuangkannya ke dalam draf PKPU," kata Husni di Gedung KPU Pusat Jakarta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR RI untuk menjadi undang-undang. Masa pembahasan Perppu dilakukan di masa sidang DPR RI berikutnya pada Januari 2015.

Sementara itu, KPU tidak dapat menunggu Perppu itu dibahas dan disepakati DPR RI menjadi Undang-undang, untuk kemudian dijadikan landasan dalam membuat Peraturan KPU terkait Pilkada. "Makanya kami menginginkan Perppu itu segera dibahas oleh DPR dan segera ada kepastian hukumnya. Jadi jangan sampai nanti ketika kami sudah mulai jauh membahas Peraturan KPU, ternyata payung hukumnya berubah lagi," kata Husni.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyarankan agar KPU memperhitungkan estimasi anggaran pelaksanaan pilkada serentak untuk 2015 sebelum mengesahkan peraturannya. "Ini masih persiapan awal, kan KPU belum membuat peraturan. Jadi draf dululah, baru kemudian menyusun soal pendanaan dengan membuat perkiraan berapa dana yang dibutuhkan untuk (pilkada) serentak," kata Djohermansyah di Jakarta, Rabu. Kemendagri pun juga menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dilakukan pada September 2015 agar pada Desember 2015 seluruh kepala daerah terpilih dapat dilantik.


Mahkamah Konstitusi menyatakan empat permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima. "Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Kelima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangannya, mengatakan obyek permohonan tersebut hilang setelah presiden pada 2 Oktober 2014 menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Buoati dan Walikota (Pilkada).

Dalam Pasal 205 Perppu Pilkada ini menyatakan "Pada saat Perppu ini mulai berlaku, UU Nomor 22 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Patrialis.

Selain tidak menerima lima permohonan, MK juga menetapkan penarikan kembali lima permohonan pengujian UU Pilkada. Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun.

Sumber: ANTARA
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...