Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah setempat dalam rapat pleno di kantor KPUD setempat. Dua pasangan calon Seno Samodro-Said Hidayat yang diusung PDI Perjuangan dan Agus Purmanto-Sugiyarto diusung PKS, Gerindra, dan PKB, dinyatakan memenuhi syarat maju Pilkada Boyolali 2015, kata Ketua Divisi Hukum, Kampanye, Pengawasan, dan Pencalonan, KPUD Boyolali, Ali Fachrudin, di Boyolali, Senin.
Menurut dia, pasangan calon dari perseorangan, Cahyo Sumarso- M Yakni Anwar, dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena mnereka ada persyaratan yang belum dilengkapi dalam masa perbaikan hingga batas waktu ynag ditentukan. "Kami setelah menetapkan dua pasangan calon Seno-Said dan Agus-Sugiyarto ini, mereka wajib hadir saat pengundian nomor urut yang dijadwal di kantor KPUD Boyolali, pada Selasa (25/8)," katanya.
KPUD pada acara penetapan pasangan calon Pilkada Boyolali, hanya dihadiri oleh pasangan Seno Samodro-Said Hidayat, sedangkan pasangan Agus Purwanto-Sugiyarto dan perseorangan Cahyo Sumarso-M Yakni Anwar hanya perwakilannya saja. Menurut Calon Bupati petahana Seno Samodro, pihaknya bersama Said Hidayat tetap menargetkan pada Pilkada Boyolali periode 2015--2020 dengan perolehan suara sekitar 77 persen.
Seno Samodro mengatakan sebagai calon petahana pihaknya akan menyempurnakan keberhasilan visi misinya pada periode sebelumnya. "Saya cukup memiliki popularitas di tengah masyarakat Boyolali, sehingga optimistis pada pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang," kata Seno. Menyinggung soal pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada, Seno Samodro mengatakan pihaknya sudah mengimbau semua PNS di Boyolali agar pasif dan netral. Namun, jika Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali ada laporan PNS yang melanggar silahkan ditindak.