Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat ancar-ancar pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini. Dari perkiraan KPU, pemungutan suara pilkada dilaksanakan antara 2-9 Desember 2015.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua skenario jadwal pilkada serentak 2015. “Terkait harinya masih belum diputuskan. Antara tanggal 2 atau 9 Desember 2015. Tapi kami (KPU, red) sudah menyusun sepuluh rancangan Peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Ferry, pemilihan tanggal pelaksanaan didasarkan beberapa faktor. Di antaranya, sebagian besar masyarakat Indonesia di kawasan Indonesia bagian timur merayakan Natal. Karena itu, KPU meyakini pelaksanaan pilkada lebih baik dilaksanakan awal bulan Desember sehingga tidak terganggung libur nasional perayaan Natal dan tahun baru.
“Kalau tidak salah beberapa waktu lalu Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara, menggelar pilkada pada 9 Desember. Nah itu mungkin bisa menjadi acuan kami dalam menghitung proses rekapitulasi suara, apakah bertabrakan dengan Natal. Jadi harus benar-benar kami perhitungkan,” katanya.
Sementara anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan penyelenggara pemilu membutuhkan waktu sekitar 2-3 bulan untuk menyusun sepuluh rancangan Peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada. Artinya, jika dihitung sejak penetapan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015, yang baru disahkan awal Februari, maka paling cepat tahapan pilkada serentak baru dapat dimulai sekitar Mei atau Juni mendatang.
“Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada. Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan,” katanya.