Peraturan MK Tentang Pilkada Calon Tunggal

Hasil Peraturan Tentang Pilkada Calon Tunggal 2015Kelompok masyarakat sipil Koalisi Kawal Pilkada pada Kamis, 15 Oktober, mengadakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di kantornya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Kawal Pilkada mengemukakan hasil kajian terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) bercalon tunggal yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.Apa s aja inti dari pertemuan tersebut?

Pertama, Koalisi Kawal Pilkada mengharapkan agar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait sengketa pilkada dengan calon tunggal memuat hak gugat kepada warga negara (citizen lawsuit) sebagai pemohon dalam sengketa pilkada.

Poin kedua yang menjadi perhatian Koalisi Kawal Pilkada adalah agar PMK memberikan ruang kepada sekelompok orang untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang mengampanyekan pilihan tidak setuju.

Selain itu, koalisi ini juga meminta agar para pemantau pemilu yang terdaftar dan terakreditasi dapat menjadi pemohon dalam proses sengketa hasil pilkada, khusus untuk di daerah yang bercalon tunggal.

Menanggapi masukan dari Koalisi Kawal Pilkada, Arief Hidayat menjamin proses judicial election untuk daerah yang bercalon tunggal.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa pembahasan internal MK yang sedang berjalan hampir sama dengan saran-saran yang diberikan koalisi.

MK juga menargetkan untuk menyelesaikan PMK khusus untuk daerah yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal sehingga dapat segera disosialisasikan dalam minggu depan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...