Jutaan pemilih yang telah berbondong - bondong menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan menjadi sia-sia,jika akhirnya kemenangan ditentukan oleh 9 orang Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI Muhammad mengingatkan semua pihak termasuk Pasangan Calon Kepala Daerah di Kalimantan Selatan untuk menghindari bersengketa hasil pemilihan,hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Muhammad harusnya Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih adalah hasil pemungutan suara yang dilakukan jutaan pemilih,dan bukan ditentukan oleh 9 orang Hakim di MK. Apalagi jelasnya 9 orang di Jakarta itu boleh jadi tidak mengenal karakter,situasi dan kondisi yang benar tentang daerah yang ia ambil keputusan. "Kalau saya ak suara dan menjadi bagian dari pemilihan di suatu daerah, Saya malu,bila Gubernur saya,Bupati saya dan Walikota saya ditentukan oleh 9 orang di Jakarta tersebut,"tegas Muhammad, Selasa (6/10/2015). Selanjutnya Ketua Bawaslu RI menjelaskan dengan keputusan 9 orang Hakim di MK, tersebut lantas mengabaikan jutaan orang yang telah memilih pasangan calon dan kalah, karena keputusan MK.