Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah ini yang akan berlangsung serentak 9 Desember 2015.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo, Senin, mengatakan dua pasangan itu adalah Haryanti-Masykuri yang didukung partai gabungan, yaitu PDIP, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang, sementara pasangan satunya adalah Ari Purnomo Adi dan Arifin yang didukung Partai Gerindra dan PAN.
"Kami telah melakukan koordinasi dan dari hasil verifikasi, telah menetapkan dua pasangan itu untuk ikut pilkada," katanya.
Ia juga mengatakan sejumlah tahapan sudah dilakukan oleh dua pasangan itu, salah satunya adalah melakukan tes kesehatan. Tes itu dilakukan di rumah sakit yang berada di Malang. Hal itu sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh KPU Jatim.
Untuk selanjutnya Sapta mengatakan KPU akan langsung melakukan pengundian nomor yang dilakukan pada Selasa (25/8) di Gedung Bhagawanta Bhari, Jalan Pamenang, Kabupaten Kediri.
Secara teknis, ia mengatakan KPU nantinya akan menggunakan koin pecahan Rp1.000 guna menetapkan nomor urut. Penggunaan koin itu juga sudah dibicarakan sebelumnya dengan seluruh komisioner.
Nantinya, dari hasil pengundian itu akan ditetapkan nomor urut pasangan calon. Kegiatan pengundian itu juga dihadiri oleh pasangan calon serta tim pendukung. Namun, KPU memberikan batasan jumlah pendukung yang boleh memasuki ruangan, maksimal 20 orang.
"Untuk tim kampanye masing-masing pasangan calon kami batasi 20 orang. Nanti setelah pengundian nomor urut, kami buatkan berita acara," ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran, selain memberikan penetapan jumlah pendukung yang boleh memasuki ruangan, KPU juga menyediakan empat unit televisi ukuran besar, sehingga pendukung pasangan calon yang tidak dapat memasuki ruangan bisa memantau proses pengambilan nomor urut di luar ruangan.
Ia berharap, kegiatan itu bisa berjalan lancar. Setelah proses pengambilan nomor urut selesai, nantinya hasil itu akan dicetak. Sesuai dengan aturan, KPU juga akan mencetak pasangan calon sesuai dengan nama yang tertera di SK penetapan pasangan calon pilkada. (*)