Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan bakal pasangan calon (balon) sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada 24 Agustus mendatang. Selanjutnya, dilakukan pengundian dan pengambilan nomor urut pada 25 Agustus.
Setelah tahapan penetapan paslon dan pengambilan urut, selanjutnya akan dimulai pelaksanaan masa kampanye. Kampanye diberikan waktu selama 100 hari mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Setiap paslon memanfaatkan waktu kampanye secara produktif. Yakni memaksimalkan waktu bertatap muka langsung dengan masyarakat calon pemilih untuk menjelaskan visi misinya. Sebab sesuai aturan, terdapat batasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Seluruh APK berupa baliho, pamflet, spanduk,dan lainnya, termasuk di media massa juga dibatasi.
Paslon tidak diijinkan untuk mengeluarkan APK yang sudah dibuat oleh KPU. Misalnya, KPU telah membuatkan baliho paslon di setiap kecamatan dengan jumlah tertentu. Maka paslon tidak diperbolehkan membuat baliho di kecamatan tersebut. Paslon hanya boleh membuat APK lainnya misalnya topi ataupun souvenir lainnya. Jika ditemukan pelanggaran terhadap pemasangan APK, maka termasuk jenis pelanggaran administrasi. Hal itu adalah kewenangan Panwaslu untuk melakukan penindakan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi setiap tahapan Pilkada terutama masa kampanye. Termasuk pengawasan terhadap pemasangan APK berupa baliho, iklan di media massa, ataupun jenis lainnya dan juga tidak segan memberikan rekomendasi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang berat. Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk mengeluarkan rekomendasi, sementara KPU memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjutinya.