Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 30 daerah masih belum melaporkan data penganggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada KPU pusat. Terlebih, dengan belum adanya pedoman jelas dari Kemendagri soal pengaturan dana pilkada, 30 daerah tersebut terancam mengalami tsunami anggaran.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Kemendagri harus memberikan solusi terhadap soal tersebut. Sebab intruksi yang diberikan Kemendagri selama ini bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan pilkadanya belum mempan dijalankan pemda.
"Sehingga ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Dan Kemendagri juga harus memperhatikan konteks keserentakan. Jangan sampai ada satu atau dua daerah yang terancam tidak melaksanakan pilkada, karena dikunci oleh pemdanya untuk menganggarkan," katanya dalam rapat koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (08/04).
Ferry menegaskan, urusan anggaran pilkada tidak bisa disamakan dengan urusan anggaran pada proyek pemda lainnya. Sebab dengan tahapan yang sebentar lagi berjalan, dibutuhkan transisi untuk mengaturnya.
Terlebih BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) masih merujuk pada Permendagri sebelumnya, untuk mengaudit anggaran pilkada 2015, sementara Kemendagri belum membuat Permendagri baru berdasar pada UU Nomor 8 Tahun 2015.
Komisioner KPU Ida Budhiati mempertanyakan kepada Kemendagri mengenai 30 daerah yang hingga saat ini belum juga melaporkan penganggarannya.
"Dari 30 daerah ini seperti apa status mereka, apakah masih dalam proses pembahasan atau sudah tersedia tapi belum mencukupi. Ini sangat penting untuk kita deteksi, untuk sampai pada kebijakan apakah dengan himbauan atau langsung diturunkan bantuan APBN, kepada daerah tersebut. Yang menurut UU dapat dibantu APBN. Apabila itu terjadi seperti apa mekanismenya," bebernya.
Di pihak lain, Ida juga mempersoalkan daerah yang sudah menganggarkan pilkadanya. Sebab, pengaturan anggaran mereka belum dilengkapi instrumen teknis dari Permendagri yang belum diterbitkan. Sementera APBD membutuhkan payung hukum Permendagri, pengaturannya menggunakan teknis APBN membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini karena tidak jelas aturan hukumnya yang jadi korban itu penyelenggara. Jangan sampai usai pilkada KPUD terkena tsunami anggaran, sebab tidak punya peraturan yang memayungi prosedur penganggaran kami," pungkasnya. [BeritaSatu]