Pilkada Sulsel akan Digelar 11 November 2015

Hasil Pilkada Sulsel 2015 - Sulawesi SelatanRancangan tahapan pilkada serentak oleh KPU RI direspon positif oleh KPU Sulsel dan sejumlah KPU kabupaten/kota. Jadwal pencoblosan 11 November 2015 mendatang sudah tepat dengan mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomoe 1 Tahun 2014. Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief mengatakan, pihaknya sisa menunggu seluruh revisi Peraturan KPU yang akan diterbitkan oleh KPU RI. Sebab, PKPU tersebut menjadi acuan dalam melaksanakan pilkada.

Diketahui, ada 10 kabupaten yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun depan. Masing-masing Kabupaten Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Toraja. Sementara Toraja Utara yang menginginkan percepatan pilkada masih belum jelas lantaran perppu menyebutkan pilkada serentak hanya daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015.

Hasil simulasi KPU RI, pencoblosan pilkada serentak pada November 2015. Dari tiga simulasi hari pemungutan suara, tanggal 9 September, 7 Oktober, dan 11 November, paling memungkinkan, yakni 11 November 2015. Menurut Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, bulan November dipilih atas pertimbangan panjangnya tahapan pilkada merujuk pada Perppu Nomor 1 tahun 2014. KPU juga mempertimbangkan jika terjadi sengketa hingga ke Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan sebelum KPU menetapkan calon peserta pilkada. Sengketa pencalonan bisa memakan waktu hingga dua bulan.

Sementara itu, tahapan pilkada sebelum pemungutan suara harus didahului dengan rangkaian cukup panjang. Dimulai pendaftaran bakal calon enam bulan sebelum penetapan calon. Dilanjutkan uji publik, pendaftaran dan verifikasi calon perseorangan, dan penetapan calon. Simulasi sementara, menurut Ferry, pendaftaran bakal calon dilakukan 21 Februari 2015. Kemudian uji publik pada 22 Mei 2015. Penyerahan dukungan perseorangan pada Juli 2015, dan verifikasi hingga Agustus 2015. Kemudian, pendaftaran calon pada 22 hingga 25 Agustus 2015. Penelitian berkas calon pada 26 Agustus hingga 2 September 2015. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 3 sampai 4 September. Dan penetapan calon pada 17 September 2015.

Sementara pemungutan suara pada minggu kedua, atau tanggal 11 November dipilih atas pertimbangan partisipasi pemilih. Hal ini karena tanggal 11 November jatuh pada hari Rabu, atau hari kerja. Meski begitu, Ferry mengungkapkan, tahapan yang sudah disimulasikan tersebut bisa saja berubah. “KPU harus mengonsultasikannya terlebih dahulu ke DPR. Diharapkan Desember nanti konsultasi dengan DPR sudah selesai. Dengan begitu, KPU bisa segera menyiapkan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada,” pungkasnya. Kepastian pelaksanaan pilkada serentak November 2015 juga dibenarkan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Meski KPU telah melakukan simulasi, namun kata dia, semua masih bisa berubah, terlebih DPR masih harus membahas Perppu Pilkada langsung.

#Lihat pula : Pilkada Sulsel 2015 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Selatan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...