Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Direcanakan, pilkada di sembilan daerah ini digelar serentak 15 Desember mendatang. Kabupaten/Kota yang Menggelar Pilkada 15 Desember 2015:
1. Samarinda
2. Balikpapan
3. Bontang
4. Kutai Kartanegara
5. Paser
6. Kutai Barat
7. Kutai Timur
8. Berau
9. Mahakam Ulu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih menyatakan siap menggelar pemilihan walikota Samarinda Desember mendatang. Hal ini merujuk pada hasil revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR RI. Hasil itu menetapkan jadwal pilkada serentak pada 2015 dan 2017.
“Memang informasi terakhir, pilkada serentak 2015 dan 2017. Untuk Samarinda, masuk jadwal pilkada serentak Desember 2015. Kami siap melaksanakan pilkada serentak,” kata Ramaon, yang sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait hasil putusan revisi UU Pilkada, Jumat (20/2/2015).
Ia mengungkapkan, dalam materi revisi, tahapan pilkada serentak harus diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Mengacu pada pasal 157 UU Pilkada yang mengatur tahapan penyelesaian sengketa pilkada serentak maksimal selama 36 hari. Misalnya, tutur Ramaon, jika ada keberatan peserta pilkada atas hasil penghitungan perolehan suara, maka diajukan ke Pengadilan Tinggi yang sudah ditunjuk.
Permohonan pembatalan diajukan maksimal 72 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. “Untuk perbaikan dokumen keberatan, disebutkan maksimal 48 jam sejak permohonan diterima Pengadilan Tinggi. Sedangkan keputusan sengketa pilkada di pengadilan tinggi paling lama 14 hari sejak permohonan diterima,” paparnya.