Perpu Pilkada Terbit, Perekrutan Panwaslu Dimulai

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah akan mulai melakukan perekrutan panitia pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung pada 2015. Setelah sempat dihentikan, perekrutan ini dilanjutkan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyatakan kegamangan terhadap pelaksanaan pilkada di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 2015 sudah mulai terjawab menyusul terbitnya perpu itu. "Pilkada tak melalui DPRD, tapi pilkada langsung oleh rakyat," kata Teguh, Ahad, 1 November 2014.

Di Jawa Tengah, ada 17 kabupaten/kota yang mesti menggelar pilkada pada 2015. Teguh menyatakan tahapan perdana pilkada diprediksi berlangsung Februari atau Maret 2015, tapi ada kemungkinan pencoblosan dilakukan secara serentak pada September 2015.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah membatalkan rencana perekrutan panitia pengawas pemilu menyusul pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dari 17 daerah di Jawa Tengah, enam di antaranya seharusnya melaksanakan pilkada pada Mei 2015. Sebab, jabatan kepala daerah masing-masing berakhir pada Juli 2015. Enam daerah itu yakni Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Kebumen. Sedangkan daerah lainnya, Kota Magelang, Kabupaten Boyolali, Kendal, Sukoharjo, Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, Blora, dan Pemalang, melaksanakan pilkada pada waktu yang berbeda.

Bawaslu Jawa Tengah juga sudah mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan pilkada di Jakarta. Hukum positif yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilihan, baik jajaran Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu, adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Bawaslu juga telah memberikan pedoman kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah perihal pembentukan panwaslu kabupaten/kota dalam soal pemilihan bupati/wali kota di Jawa Tengah.

Teguh menyebutkan pilkada mendatang dan pilkada sebelumnya berbeda. Dalam perpu itu diatur bahwa setiap tempat pemungutan suara (TPS) diawasi oleh panitia yang dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Pengawas akan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara. "Sedangkan pengawas pemilu lapangan, satu desa cukup satu", kata Teguh.

Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut personel pengawas yang pemberani, berintegritas, dan memahami aturan pemilihan. Teguh berjanji, seluruh tahapan seleksi pengawas pemilu, dari proses rekrutmen panitia seleksi hingga pelantikan pengawas terpilih, akan dilakukan secara transparan. Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada Bawaslu Jateng ataupun tim seleksi.

KPU Jawa Tengah juga meminta KPU Kabupaten/kota tetap menjalankan proses dan tahapan pilkada langsung. "Ini persiapan antisipatif," kata Ketua KPU jawa Tengah Joko Purnomo. - Tempo -
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...