Muhammad Budyatna pengamat Politik dari Universitas Indonesia mengatakan yang paling merasakan dampak dari UU Pilkada yang baru adalah konsultan politik dan lembaga survei. Menurutnya akan banyak lembaga-lembaga survei yang gulung tikar karena tidak ada lagi calon gubernur yang membutuhkan jasa mereka dengan sistem pilkada lewat DPRD. "Selama ini yang paling banyak memetik keuntungan dari sistem pilkada langsung bukanlan rakyat, tapi lembaga survei dan konsultan politik. Dengan perubahan sistem kembali ke pilkada lewat DPRD maka otomatis, jasa lembaga survei dan konsultan politik tidak lagi diperlukan untuk pilkada yang akan diselenggarakan kedepannya, ujar Budyatna kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Dia menjelaskan, lembaga survei dan konsultan politik dalam pilkada langsung banyak menjual jasa surveinya seperti survei elaktabilitas maupun quick count. Dengan pilkada lewat DPRD maka quick count maupun elaktabiltas seseorang tidak lagi menjadi dewa yang selama ini menjadi jualan lembaga-lembaga survei. "Dalam era pilkada langsung lembaga survei dan konsultan politik menjual orang-orang yang memiliki popularitas dan elaktabilitas tinggi. Dengan era pilkada lewat DPRD, maka elektabilitas maupun popularitas tidak lagi menjadi penting karena yang menentukan adalah DPRD yang tidak terpengaruh dengan hasil survei," ujarnya.
Lembaga survei dan konsultan politik dalam era pilkada lewat DPRD tidak lagi bisa menjual rakyat untuk kepentingan uang lagi dan dengan kekuatan yang mereka miliki saat ini, mereka tentu akan mengerahkan segala kemampuan agar pasal itu ditolak oleh MK. "Dengan kemampuan mereka memainkan opini, mereka bisa saja menekan MK dengan segala argumentasi bahwa pemilihan lewat DPRD tidak demokratis. Ini sudah menyangkut perut mereka dan mereka akan bertarung habis-habisan agar UU ini dibatalkan, kata dia. Namun daripada melakukan itu dan berupaya memanipulasi rakyat seperti yang mereka lakukan saat ini, maka lebih baik lembaga-lembaga survei beralih menjual kebutuhan rakyat."Dulu kan mereka selalu menjual rakyat, padahal ujungnya yah duit yang sangat besar. Sekarang daripada bangkrut dan tidak ada kerjaan lebih baik para pemilik lembaga survei itu menjual kebutuhan rakyat seperti tahu dan tempe saja," tegasnya.
Karena UU Pilkada, Lembaga Survei Banyak Kehilangan Proyek - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi UU Pilkada memiliki dampak bagi lembaga survei. Salah satu poin dalam UU Pilkada yakni pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Padahal selama ini lembaga survei banyak yang mengandalkan survei politik pemilihan kepala daerah. “Dampaknya pasti terasa bagi lembaga survei politik, kalau hanya sekadar memenuhi pesanan untuk mensurvei elektabilitas kandidat sebagai kerjaan utama dia akan punah sendirinya,” kata Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor, saat dihubungi Republika, Ahad (28/9).
Namun, Firman menegaskan pekerjaan lembaga survei lebih luas dari sekadar survei politik. Di negara maju, lembaga survei juga mensurvei RUU apakah bisa diterima masyarakat atau tidak. Selain itu juga mensurvei kebijakan pemerintah apakah bisa diterima masyarakat. “Levelnya bukan pemenangan kandidat tapi program kebijakan pemerintah atau oposisi,” imbuhnya. Jika lembaga survei hanya sekadar pemenangan kandidat, dipastikan akan berakhir. Namun, jika memaknai survei dalam arti luas akan relevan dengan perkembangan saat ini. Tapi juga perlu dikaji apakah ada politisi partai atau anggota dewan butuh lembaga survei dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
Menurut Firman, sejauh ini pemasukan terbesar mayoritas lembaga survei di bidang politik untuk mengukur elektabilitas kandidat. Oleh sebab itu, lembaga survei harus merespon sebaik mungkin UU Pilkada dan menjadi lembaga survei yang sesungguhnya. Lembaga survei harus menyusun strategi untuk bertahan. Mereka diharapkan tidak sekadar menjadi tim sukses atau instrument pemenangan kandidat. “Untuk saat ini belum mengarah ke sana. Ke depan lembaga survei harus menjadi instrument akademis untuk mengukur kepuasan public,” imbuhnya. - Hasil Quick Count Pilkada 2015