Hambatan Pelantikan Jokowi Jadi Presiden

Meskipun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden terpilih periode 2014-2019, langkah Joko Widodo menuju istana masih terganjal dua hal, yakni masalah hukum dan politik.

"Dia harus menang dulu dalam pertarungan hukum melawan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila capres nomor urut satu itu mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, Kamis (24/7/2014).

Said menambahkan, MK bisa saja menganulir ketetapan KPU yang menetapkan Jokowi sebagai calon Presiden terpilih. Hal ini pernah terjadi saat PHPU kepala daerah Kotawaringin Barat.

"Andaipun di MK nanti menjatuhkan putusan yang menyatakan menolak permohonan dari kubu Prabowo, maka kemenangan Jokowi dalam pertarungan hukum masih harus berlanjut ke pertarungan berikutnya, yaitu pertarungan politik antar parpol pendukung pasangan capres-cawapres di DPR," paparnya.

Dalam pertarungan ini lanjut Said, parpol pendukung Jokowi harus mampu menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Jokowi. Namun komposisi DPR sendiri didominasi oleh partai-partai pendukung Prabowo-Hatta dengan 353 kursi.

Selain itu tambah Said, saat ini Jokowi belum bisa dikatakan sebagai Presiden terpilih.

"Jokowi memang telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014 oleh KPU. Tetapi sepanjang belum resmi dilakukan pelantikan, maka dia belum bisa dikatakan sebagai Presiden terpilih dan belum benar-benar akan menjadi Presiden RI ke-7. Menurut hukum, status Jokowi sampai dengan hari ini adalah calon Presiden Terpilih, bukan Presiden terpilih," tandas Said. [inilah]

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...