Partisipasi Lembaga Survei Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum akan mengakomodasi partisipasi peran lembaga survei dalam hitung cepat hasil Pemilu 2014. Namun, lembaga survei diwajibkan menjelaskan sumber dana yang digunakan.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hal itu sesuai Pasal 249 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang kini dibahas dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang partisipasi masyarakat.

"Sesuai dengan undang-undang jelas, dan itu akan kita masukan dalam draft PKPU tentang partisipasi masyarakat, bahwa survei itu bisa mendaftar kepada kami," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/12).

Lembaga survei yang ingin berkontribusi dalam hitung cepat hasil Pemilu harus memiliki sumber dana jelas. Syarat itu untuk menguatkan tingkat akurasi, terlebih soal metodologi yang digunakan.

"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggaraan pemilu," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat tersebut.

Lembaga survei juga wajib mengikuti ketentuan KPU. Misalnya, tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang.

Ia menambahkan, pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Jadi pukul 15.00 WIB dia (lembaga survei) baru boleh melansir hasil dari survei itu. Sebelum itu tidak boleh, atau di hari tenang misalnya mengumumkan berdasarkan survei maka partai x cenderung naik, itu tidak boleh. Karena akan memengaruhi preferensi masyarakat," tukas Ferry.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...