Pilbup Aceh Tamiang 2017 Provinsi Aceh - Rapat pleno yang berlangsung di ruang paripurna DPRK Aceh Tamiang dibuka Ketua KIP Aceh Tamiang, Muhammad Alhamda, didampingi komisioner KIP, Kemalawati, Izuddin, Adisartika dan Ishak. Ikut diawasi Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid dan anggotanya, Syaipul Alam, Indra kurniawan, dan Zulfahar Faisal. Rapat pleno berjalan sukses dan mendapat pengawalan ketat aparat polisi Polres Aceh Tamiang.
Calon Bupati /Wakil Bupati Rusman–H M Ihksan Ibnu Zakwan mendapat nomor urut 1 (satu), pasangan Hamdan Sati–Izwardi nomor urut 2 (dua), pasangan Mursil- Tengku Insyafuddin nomor urut 3 (tiga) dan pasangan Iskandar zulkarnai–Ahmad Asadi nomor urut 4 (empat). Tata tertib nomor urut, pencabutan nomor urut dilakukan dua tahap, tahap pertama, menentukan pengundian nomor urut pengambilan nomor. Sedangkan tahap kedua Panwaslih diminta mengocok nomor urut yang berada dalam toples kaca, baru masing-masing kanddiat sesuai nomor urut lalu dibuka secara serempak oleh semua kandidat.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilbup Aceh Tamiang 2017 :
1. Rusman – H M Ihksan Ibnu Zakwan : 24.39% - 29.247 suara
2. Hamdan Sati – Izwardi : 27.27% - 32.702 suara
3. Mursil - Tengku Insyafuddin : 32.58% - 39.080 suara
4. Iskandar Zulkarnai – Ahmad Asadi : 5.01% - 6.008 suara
5. Lukmanul Hakim - Abdul Manaf : 10.75% - 12.898 suara
#Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara Pilkada Pilbup Aceh Tamiang 2017 Data masuk : 603 dari 610 TPS atau 98.85% Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur ini terletak di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Istilah "Tamiang" berasal dari kata Da Miang. Sejarah menunjukkan tentang eksistensi wilayah Tamiang seperti prasasti Sriwijaya, kemudian ada riwayat dari Tiongkok karya Wee Pei Shih yang mencatat keberadaan negeri Kan Pei Chiang (Tamiang), atau Tumihang dalam Kitab Nagarakretagama. Daerah ini juga dikenal dengan nama Bumi Muda Sedia, sesuai dengan nama Raja Muda Sedia yang memerintah wilayah ini selama 6 tahun (1330-1336). Raja ini mendapatkan Cap Sikureung dan hak Tumpang Gantung dari Sultan Aceh atas wilayah Karang dan Kejuruan Muda pada masa itu.