Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Daftar ke KPU hingga Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres. Quick count atau hasil hitung cepat dalam setiap momen pemilihan umum (Pemilu) baik pemilihan presiden (Pilpres) pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu dinantikan masyarakat. Tak terkecuali dalam Pemilu 2019 yang bakal berlangsung Rabu (17/4/2019) nanti, quick count atau hasil hitung cepat juga bakal ditunggu. Jelang Pemilu 2019 yang tinggal dua hari lagi, berikut rangkuman Tribunnews.com, Senin (15/4/2019) terkait quick count atau hasil hitung cepat di Pemilu 2019 nanti:
1. Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) 42.65% data masuk. Jokowi 53.70%. Prabowo 46.30%
2. Poltracking Indonesia 52,30% Data Masuk : Jokowi 56,47 persen Prabowo 43,53 persen
3. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) 67,3 persen data masuk : Jokowi 56,2 Prabowo 43,8 Persen
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia 56,88 persen data masuk. Jokowi-Maruf 54,91 persen, Prabowo 45,09 persen.
6. Indo Barometer data masuk 47,58 persen. Jokowi 53,40 persen, Prabowo 46,60 persen.
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas data masuk 51,90 persen. Jokowi 55,22 persen, Prabowo raih 44,78 persen.
8. Lingkaran Survey Indonesia Data masuk 80.80% : Jokowi 54.69% dan Prabowo 45.31%
9. Lembaga Survei Indonesia Data masuk 82.30% : Jokowi 54.81% dan Prabowo 45.19%
10. Voxpol Center Research & Consultan data masuk: 40.51% Jokowi 54.95% Prabowo 45.05%
11. Media Survey Nasional Data masuk: 34.80% Jokowi 56.02% Prabowo 43.98%
12. Populi Center data masuk: 73.31% Jokowi 54.49% Prabowo 45.51%
13. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) data masuk: 62.13% Jokowi 54.97% Prabowo 45.03%
Aturan Waktu Penanyangan Quict Qount Diuji Materi di MK. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan gugatan mengenai UU Pemilu tentang waktu penyiaran hasil quick count. AROPI mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019). Beberapa pasal yang digugat oleh AROPI yakni pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509 dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei di masa tenang. - KPU dan Bawaslu Dorong MK Segera Keluarkan Putusan soal Uji Materi Waktu Penayangan Quict Qount