Pilbup Halmahera Tengah 2017 Provinsi Maluku Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bekerja ekstra cepat usai pleno penetapan paslon Muttiara-Berkah sebagai pesera pilkada, pengundian nomor urutnya serta rencana pelaksanaan deklarasi pilkada damai pada Pilkada serentak tahun 2017 di Kabupaten Halteng, Kamis (10/11/2016) besok. KPU Halteng telah melangsungkan pencabutan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Halteng di Aula Pendopo Falcilno, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda kemarin.
Ketua KPUD Halteng, Haeruddin mengatakan, dalam pelaksanaan deklarasi tersebut, pihaknya akan mengundang masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng. Yakni paslon nomor urut 1, Hj. Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Berkah), dan Paslon Nomor Urut 2 (Dua), Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim). Pilkada setempat akan diikuti dua pasangan calon yakni Edi Langkara/Rahim Odeyani yang diusung koalisi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, PAN, PKS dan PKPI dan pasangan Muttiara T Yasin-Kabir Hi Kahar yang diusung koalisi PDIP dan PBB.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilbup Halteng - Halmahera Tengah 2017 :
1. Hj. Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Berkah) : persen suara
2. Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) : persen suara
#Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara Pilkada Pilbup Halteng - Halmahera Tengah 2017
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), Haeruddin Amir menyatakan pihaknya menghormati putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk mengakomodir pasangan Muttiara T Yasin-Kabir Hi Kahar mengikuti Pilkada 2017. Sesuai keputusan Panwaslih itu, KPU Halteng akan merevisi keputusan sebelumnya yang tidak mengakomodir pasangan calon Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi. Kahar. Panwaslih Halmahera Tengah mengabulkan permohonan pasangan Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi.Kahar (Muttiara-Berkah) dalam sidang administrasi dengan agenda putusan sengketa Pilkada Halmahera Tengah, Sabtu (5/11) pekan lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslih Ubaidi Abdulhalim dan didampingi dua anggota, Iswadi Saleh dan Yusuf Haruna, membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 23/kpts/KPU-Kab.029.434418/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017-2022. Panwas selanjutnya memerintahkan KPU Halmahera Tengah memasukkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Muttiara T. Yasin dan Kabir Hi. Kahar dalam surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon. KPU Halteng diperintahkan untuk melaksanakan putusan tersebut selambat-lambatnaya tiga hari sejak putusan dibacakan.