Pilkada Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Putusan MA Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU juga memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk membuat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak dan melaksankan pemungutan suara pada Januari 2016.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyelenggaraan Pilkada susulan di dua daerah yaknu provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Fakfak pada Januari 2016. Namun, untuk tanggal pelaksanaan pemungutan suara di daerah tersebut diserahkan pada keputusan KPU masing-masing. "Penentuan tanggalnya diserahkan pada KPU masing-masing, bisa hari libur atau hari yang diliburkan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/12).
Ferry mengungkapkan, langkah ditempuh setelah rapat pleno yang digelar KPU pusat, Selasa (29/12) malam. Alasannya, penentuan tanggal pemungutan suara diserahkan ke daerah masing-masing lantaran kondisi daerah yang berbeda-beda. Jika ditentukan oleh KPU Pusat dikhawatirkan memiliki implikasi di daerah tersebut. "Karena pertimbangan kita berdasarkan kesiapan daerah tersebut, dan kesiapan daerah itu tentu berbeda," katanya.
Menurutnya, KPU dua daerah tersebut sudah diinstruksikan mengubah putusan tentang jadwal, program dan tahapan yang sudah disusun sebelumnya untuk Pilkada reguler 9 Desember lalu dalam SK baru mereka. Ssetelah itu daerah bisa menentukan tanggal dengan terlebih dahulu mengecek ketersediaan anggaran maupun logistik di daerah tersebut. "Apakah mencukupi atau tidak. Nantinya jika ditemukan kekurangan angggaran agar segera dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah masing-masing," kata mantan KPU Jawa Barat tersebut.