Pasangan calon gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi yang gagal maju setelah dicoret KPU akhirnya buka suara terkait dengan statusnya dalam pemilihan gubernur Kalteng. Dalam rilisnya kepada Kalteng Pos (grup JPNN), keduanya menjelaskan tentang status UJ dalam pilkada dan arah dukungan UJ di Pilgub Kalteng.
Menurut Ujang, sampai detik ini, pihaknya masih tetap mengupayakan upaya hukum yang masih tersedia, demi mengembalikan haknya sebagai peserta pilgub Kalteng. Lihat : Hasil Quick Count Pilkada Kalimantan Tengah versi KPU
Diajukannya upaya hukum ini, kata Ujang, karena kenyataan yang ada banyak ketidaksesuai dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, dalam pilkada Kalteng ini. Karena itulah, Ujang-Jawawi akan tetap mengupayakan upaya hukum ini untuk mengembalikan hak UJ.
Menurut Ujang, Pilgub Kalteng, masih cukup banyak yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita masih mempertanyakan legalitas pelaksanaan pilkada Kalteng yang berlangsung pada 27 Januari 2016. Lemah dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ini membuat pilkada Kalteng rawan akan terjadinya gugatan,” ungkapnya kemarin.
Terkait ke mana arah UJ di Pilgub Kalteng, Ujang mengaku hingga saat ini masih ada upaya hukum yang dilakukan. Artinya, UJ tidak memberikan dukungan ke paslon manapun. Apabila UJ memberikan dukungan ke salah satu paslon, artinya UJ pasrah dan menerima putusan yang ada. Mengingat masih ada upaya hukum, makanya UJ akan tetap bertahan, dan berjuang untuk memperjuangkan haknya.