Pilkada Labuhanbatu - Pemilihan Langsung

Hasil Quick Count Pilkada Rantauprapat 2015Warga Rantauprapat melalui Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), menuntut dipertahankannya pilkada langsung dan meminta UU Pilkada No 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibatalkan.

Aspirasi itu diungkapkan melalui aksi unjukrasa puluhan massa Geram dan Mahasiswa Labuhanbatu di hadapan 7 anggota DPRD Labuhanbatu terpilih Senin (13/10) di ruang pertemuan kantor DPRD Labuhanbatu Jln. Sisingamangaraja Rantauprapat. Aksi unjuk rasa yang diwarnai pembakaran ban di depan kantor DPRD Labuhanbatu ini, sedikit membuat rasa kecewa para pendemo karena dari 45 orang anggota DPRD Labuhanbatu yang hadir hanya 7 orang masing-masing Osman Naibaho dari PKPI, Dahlan Bukchari, Supardi, Parsono, Mara Munthe PDIP dan Rahmat Haiki dari PDIP serta Ilham Pohan dari PKB.

Kepada ketujuh anggota DPRD Labuhanbatu itu pengunjuk rasa mengatakan supaya anggota DPRD Labuhanbatu menolak UU No 22 tahun 2014 karena masih terjadi perlawan rakyat. Kemudian supaya Ketua DPRD Labuhanbatu menerima jawaban-jawaban dari semua Fraksi di DPRD untuk direkomendasikan ke DPR RI di Jakarta.

Adapun alasan Geram Labuhanbatu menolak UU No 22 Tahun 2014 karena dinilai tidak prorakyat. "Untuk itulah kami bermohon secara tegas supaya menolak UU No 22 Tahun 2014 tersebut dan memohon kepada seluruh anggota DPRD Labuhanbatu yang baru terpilih merekomendasikan pembatalan ke DPR RI dan menyatakan sikap pembatalan melalui media,” tegas Himpun Kordinator aksi Gerakan Rakyat Menggugat Kabupaten Labuhanbatu.

Menyikapi aspirasi pengunjuk rasa itu, Ketua DPRD Labuhanbatu sementara Dahlan Bukchari mengatakan anggota DPRD Labuhanbatu yang hadir berjumlah 7 orang dari 45 orang anggota DPRD Labuhanbatu belum bisa mewakili secara kelembagaan, karena di DPRD Labuhanbatu ada beberapa partai politik yang sepenuhnya harus bisa memberikan jawaban.

"Secara kepartaian kami yang hadir saat ini mayoritas dari PDIP dan partai pendukung lainnya. Kami sependapat dengan para adik-adik sekalian menolak UU No 22 tahun 2014 dimaksud, tapi bukan atas nama kelembagaan. Tapi berhubung karena jam istirahat sudah tiba, sudah sempat banyak anggota DPRD yang baru terpilih pulang ke rumah. Menyangkut aspirasi saudara-saudara kami akan tetap tampung dan peduli,” kata Dahlan Bukchari. (D12/h)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...