Hasil Quick Count Pilwalkot Pekalongan 2015

Hasil Quick Count Pilkada Kota Pekalongan 2015Hasil Hitung Cepat Pilkada Kota Pekalongan 2015 Provinsi Jawa Tengah - Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan, bertarung dalam pilkada Wali Kota Pekalongan. Tanggal 9 Desember 2015 diselenggarakan hari pencoblosan pilkada Kota Pekalongan secara langsung. Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sudah menyatakan visi dan misi yang akan direalisasikan jika terpilih nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menetapkan, tiga pasangan sebagai calon tetap Pemilukada 2015. Melalui surat KPU nomor : 74/Kpts/KPU-Kota-012.329543/2015, telah ditetapkan tiga pasangan calon yakni Hakam Naja-Nur Chasanah yang diusung Partai Gerindra dan PAN. Kemudian Alf Arslan Djunaid-Saelany Machfudz diusung PDIP serta PKB, dan pasangan Dwi Heri- Sutarip Tulis Widodo yang diusung Partai Golkar.

Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilwali Kota Pekalongan 2015 Provinsi Jawa Tengah :

Hakam Naja-Nur Chasanah
Alf Arslan Djunaid-Saelany Machfudz
Dwi Heri- Sutarip Tulis Widodo

Masyarakat septutnya tahu tentang visi dan misi ketiga pasangan yang akan bertarung dalam Pilwalkot Pekalongan 9 Desember 2015 sebelum menentukan pilihannya pada pasangan calon dan bisa memahami visi dan misi ketiga pasangan calon. Dengan memahami visi dan misi ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut, masyarakat bisa menentukan pilihan. Sehingga ketika memilih nantinya tidak ragu lagi. Ada satu pasangan calon independen yang tidak memenuhi syarat yakni Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji.

Dari tiga pasangan tersebut, terdapat dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Pekalongan. Dua orang itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Dwi Heri dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappeda Kota Pekalongan, Nur Chasanah. Keduanya pada hari ini (Senin-red), juga telah menandatangi surat kesanggupan mengundurkan diri dan tidak akan menarik lagi pengunduran dirinya. Selain itu, dua orang tersebut juga harus menyerahkan SK pemberhentiannya maksimal 60 hari setelah penetapannya pada hari Senin (24/8)#Lihat pula : Pilkada Serentak Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...