Adanya beberapa kejanggalan dari dokumen dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digunakan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi, menyebabkan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi ulang persyaratan dokumen pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.
Paramita Ersan selaku koordinator tim hukum pasangan cagub-cawagub Kalteng, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail menganggap KPU Kalimantan Tengah tidak bersikap transparan.
"Kami menyebut ada kejanggalan karena telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang dipergunakan pasangan Ujang-Jawawi saat mendaftar ke KPU Kalteng sebagai cagub-cawagub." Ujar Paramita dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Dia mengungkapkan, kejanggalan dokumen dukungan PPP kepada pasangan Ujang-Jawawi terletak pada surat keputusan rekomendasi dukungan, model B.1 KWK Parpol dan Surat Keputusan Persetujuan Pengajuan
Dia menambahkan, surat pernyataan DPP PPP yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah, tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi kepada Ujang-Jawawi untuk kepentingan pencalonan di Pilkada Kalteng.
"Surat pernyataan tersebut, DPP PPP menyatakan hanya menerbitkan satu surat rekomendasi Nomor: 527/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang persetujuan Sugianto-Jawawi pasangan cagub-cawagub dari PPP," tukasnya.
Dalam persoalan tersebut, Wakil Ketua komisi II DPR, Reza Patria berharap penyelenggara pemilu bersikap adil, transparan dan sesuai aturan. "Mudah-mudahan KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi kekuatan lain serta menjalankan proses pendaftaran sesuai peraturan KPU." imbuh Reza.