Geliat Pilkada di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pilkada di Hari Kemerdekaan Indonesia 2015Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2015 meningkat jelang datangnya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasalnya, tak sedikit pihak yang memanfaatkan momen Hari Kemerdekaan untuk curi start 'kampanye' Pilkada.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan Bawaslu hingga saat ini telah menerima banyak laporan terkait hal tersebut. Khususnya, dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Sudah lumayan banyak. Di beberapa daerah ada panwas kabupaten (menemukan indikasi) terkait pelibatan sekretaris daerah dan aparat PNS,” ujar Nasrullah di Bawaslu Pusat, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurutnya, dalam keterlibatan PNS tersebut yakni dilakukan dengan modus memberikan ucapan selamat Hari Kemerdekaan. Hanya, ucapan selamat tersebut disandingkan dengan bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.

Selain itu, modus lainnya dilakukan dengan ikut terlibatnya PNS dalam pendaftaran bakal calon di KPU setempat.

“Modusnya mereka terlibat di deklarasi dan datang ikut mendaftarkan. Itu absennya menggunakan program pemerintah. Misalnya kepala SKPD, sebagai cara absen ke kepala daerah dibuatkan baliho, ada fotonya. Ini banyak ditemukan di koran-koran daerah,” ungkapnya.

Ia melanjutkan temuan lain yakni indikasi pemanfaatan dana bantuan sosial oleh petahana di sejumlah daerah. Namun diakui Nasrullah untuk beberapa kasus tertentu, modus yang digunakan cukup rapi, sehingga Bawaslu cukup kerepotan dalam mengungkapnya.

“Untuk Bansos susah diendus oleh Bawaslu. Kami tidak punya keilmuan, tidak punya ilmu, penyadap, tidak bisa bongkar dokumen orang, tidak bisa ketahui bendahara di SKPD maupun kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.

Oleh karena itu juga, dalam hal mengungkap dugaan keterlibatan tersebut, Bawaslu bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membentuk satuan tugas dalam hal menindak tegas pelanggaran tersebut.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...