Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menginformasikan bahwa satu dari dua pasangan bakal calon Wali Kota Denpasar mengundurkan diri dari pencalonan. Dengan pengunduran diri ini, pilkada di Kota Denpasar terancam ditunda karena hanya ada satu pasangan bakal calon.
"Info yang kami dapat, pasangan calon Kota Denpasar mengundurkan diri, sehingga Kota Denpasar hanya mempunyai satu pasangan calon," ujar Hadar, melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2015).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan bakal calon yang mundur yaitu, I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya. Menurut Hadar, keduanya tidak memenuhi perbaikan persyaratan administrasi dan menyampaikan pengunduran diri.
Ada pun pasangan lain yang mendaftar sebagai calon Wali Kota di Kota Denpasar, yaitu pasangan I B Rai Dharmawijaya Mantra dan I Gusti Ngr Jayan Negara. Kedua pasangan tersebut sama-sama diusung oleh partai politik. Meski secara tidak langsung pasangan yang mengundurkan diri tersebut telah gugur dari pencalonan, menurut Hadar, penetapan pembatalan pencalonan akan diumumkan secara resmi pada 24 Agustus 2015, bersamaan dengan pengumuman nama-nama calon kepala daerah.
Sementara itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah dengan pasangan calon kurang dari dua tidak dapat melaksanakan pilkada. Untuk mencegah penundaan, KPU akan membuka kembali waktu pendaftaran selama tiga hari di Kota Denpasar. Sesuai aturan, pendaftaran akan dibuka kembali tiga hari setelah KPU menetapkan nama-nama calon.