Perppu Pilkada Baru akan Dibahas Awal Tahun Depan

Wakil ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada langsung akan dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu pada Januari 2015. Selanjutnya menurutnya, pembahasan Perppu oleh DPR akan memakan waktu sekitar satu kali masa sidang.

Sehingga, keputusan baru ada sekitar Maret atau April 2015. Ia mengatakan, DPR belum membahas terkait kemungkinan mengesahkan atau menolak Perppu. "Perppu belum dibahas, nanti kalau dibahas ada infonya. Jangan dikira-kira," kata politisi partai Demokrat ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/10).

Ia menambahkan, begitu Perppu Pilkada langsung ditetapkan oleh presiden, Perppu telah berlaku. Seandainya ada terdapat Pilkada, ia mengatakan itu harus menggunakan Perppu yang ada. Hingga nanti terdapat jawaban DPR, apakah Perppu ditolak atau diterima. Jika diterima, katanya, Perppu langsung menjadi undang-undang. Sedangkan jika ditolak, Perppu menjadi gugur. "Jadi sampai hari ini, Perppu berlaku sampai nanti setelah ada jawaban dari DPR," pungkasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tetap dalam posisi memperjuangkan pilkada langsung. Pemerintah pun akan mengupayakan lobi lebih intensif agar DPR menyetujui Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Pemerintah tetap sama, ingin pilkada langsung. Makanya semua instansi pejabat di kemendagri juga harus jago lobi," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (30/10).

Tjahjo menyatakan, telah membangun komunikasi dengan pimpinan DPR agar pembahasan perppu bisa dilakukan lebih cepat. Lantaran pada 2015 harus digelar pemilihan kepala daerah di 181 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. "Sudah kontak dengan semua teman-teman. Mudah-mudahan dipercepat (pembahasannya)," ungkapnya. Selain berkoordinasi dengan DPR, Sekjen PDIP itu mengatakan kemendagri akan secepatnya melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk membantu KPU yang telah mulai bersiap-siap menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015. - Republika -
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...