Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Johanes Depa mengatakan, delapan kabupaten di NTT akan mengelarkan pilkada secara serentak pada September 2015. Meskipun demikian, menurutnya, KPU NTT tetap melakukan koordinasi dengan KPU pusat sambil menunggu perkembangan Perppu yang telah dikeluarkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
“Artinya apabila ada kabupaten/kota di NTT yang telah menetapkan jadwal pilkada di daerahnya terus dilanjutkan sambil melihat perkembangan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada, apakah peraturan dari KPU Pusat maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang segera dibahas DPR RI,” kata Johanes Depa di Kupang, Senin (10/11/2014) sebagaimana dilansir antara.
Berikut ini adalah Tiga Kabupaten di pulau Flores, NTT yang akan gelarkan Pilkada serentak tahun 2015
Manggarai Barat - Bupati dan Wakil Bupati: Agustinus Ch. Dulla-Gasa Maximus
Akhir masa jabatan: 30 Agustus 2015
Keduanya bisa maju lagi dalam pilkada berikutnya
Ngada - Bupati dan Wakil Bupati: Marianus Sae-Paulus Soliwoa
Akhir masa jabatan: 14 September 2015
keduanya bisa maju lagi dalam pilkada berikutnya
Manggarai - Bupati dan Wakil Bupati: Christian Rotok-Deno Kamelus
Akhir masa jabatan: 14 September 2015
Deno Kamelus bisa maju lagi menjadi kandidat
Dalam proses penantian pembahasan Perppu Pilkada, Johanes menjelaskan bahwa KPU Pusat menargetkan tiga peraturan dapat diselesaikan di akhir tahun ini untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada serentak di 2015. Ketiga peraturan tersebut adalah pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada, serta pedoman teknis pencalonan pilkada. “Ditargetkan tiga peraturan tersebut selesai akhir Desember tahun ini. Kalau selesai tahun ini atau pada Desember tahun ini, maka pemungutan suara pilkada serentak bisa dilakukan di Bulan Desember 2015,”katanya.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur mengenai kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2015 melaksanakan pilkada serentak di hari dan bulan yang sama. Yang menjadi persoalan adalah dalam perppu tersebut diperintahkan bahwa pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon, yang dibuka enam bulan sebelum pemungutan suara. Jhon Depa mengatakan pada 2015 ada delapan dari sekitar 204 kabupaten di NTT melaksanakan pilkada serentak. Delapan kabupaten itu adalah Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka.