Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menunggu arahan dari KPU Pusat terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan.
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan terkait UU Pilkada yang sudah disahkan pada Jumat dini hari 26 September 2014.
“Soal Pilkada tak langsung itu kan sudah disahkan oleh DPR. Saat ini, kami menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Pusat,” ujar Umi di Pontianak, Sabtu, 27 September 2014.
Umi mengatakan, ada sekitar enam kabupaten di Kalbar yang akan menggelar Pilkada tahun depan. “Untuk Kalbar ada enam kabupaten yang masa jabatan bupatinya akan berakhir di tahun 2015. Kabupaten itu antara lain, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Komisioner KPU Kalbar, Misrawie menyampaikan hal senada. Menurut dia, KPU Provinsi Kalbar masih menunggu keputusan KPU Pusat. Ia yakin, KPU Pusat akan mengeluarkan kebijakan. “KPU pusat pasti mengeluarkan petunjuk teknis sebagai tindak lanjut ditetapkan UU Pilkada. Karena hal ini berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan UU Pilkada menjadi UU. Setelah melalui perdebatan yang sengit di Rapat Paripurna DPR, parlemen akhirnya memutuskan Pilkada akan dilakukan melalui DPRD.
Keputusan tersebut diambil secara voting dengan hasil anggota DPR yang sepakat bahwa Pilkada dilakukan langsung sebanyak 135 orang. Sementara itu, yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang, dari jumlah total 361 orang anggota dewan yang hadir. (art)