Doodle Cara Memilih Indonesia Elections 2019

Doodle Cara Memilih Indonesia Elections 2019Pencoblosan Pemilu 2019 tinggal hitungan jam. Sebelum pergi ke TPS, Anda sebaiknya menyimak panduan mencoblos surat suara agar dinyatakan sah. Setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara yakni surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya. Cara Nyoblos Agar Surat Suara Sah

Cara memberikan suara Pemilihan umum Indonesia 2019 - Tanggal 17 April 2019, Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07:00 - 13:00 waktu setempat.

Bagaimana tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019?

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.

Ketahui bahwa ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden
Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Ketahui bahwa ada lima surat suara yang akan kamu dapat, yaitu:

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan Pemilu 2019 akan diselenggarakan?
Apa yang harus saya lakukan untuk memastikan saya telah terdaftar sebagai pemilih tetap?
Apa yang harus disiapkan untuk menuju TPS di hari pemungutan suara?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...