Pemilu Presiden 2019 makin ramai dibicarakan, termasuk kemungkinan terbentuknya poros ketiga. Jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum yakni pada 4-10 Agustus 2018. Terkait kemungkinan terbentuknya poros ketiga adalah keniscayaan karena persyaratan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres adalah perolehan suara partai politik dan atau gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya minimal 25 persen atau perolehan kursi di DPR minimal 20 persen.
PDI Perjuangan sudah mendeklarasikan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo sebagai calon petahana. Partai Golkar juga sudah memutuskan mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden, baik dalam forum musyawarah nasional luar biasa maupun saat rapat pimpinan nasional. Tiga partai politik lainnya yakni Nasdem, Hanura, dan PPP juga sudah menyatakan dukungannya kepada Joko Widodo sebagai calon presiden melalui forum di partainya masing-masing baik Rapimnas, Rakernas, maupun Muknernas. Dua partai baru juga menyatakan mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden yakni Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Lima partai politik lainnya yang berada di parlemen belum menetapkan dukungan calon presiden. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, dan Partai Demokrat. Partai Gerindra sudah mewacanakan akan mendukung ketua umumnya, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden dan menyatakan terus melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik lainnya. PKS juga telah mengumumkan sembilan nama kadernya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2019 dan menyatakan akan berkoalisi dengan Partai Gerindra.
Tiga partai politik lainnya yakni PAN, PKB, dan Partai Demokrat belum menyatakan dukungan atau berkoalisi dengan partai politik apa meskipun terus membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik lainnya. Ketiga partai politik tersebut juga sudah mewacanakan figur yang akan didukungnya. PAN mendukung ketua umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai calon wakil presiden. PKB mendukung ketua umumnya, Muhaimin Iskandar, sebagai calon wakil presiden. Partai Demokrat kemungkinan mendukung putra ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai calon wakil presiden.
Kemungkinan Poros Ketiga yaitu Partai Demokrat, PKB, dan PAN dalam membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik lainnya juga mewacanakan pembentukan poros ketiga dukungan calon presiden. Dengan pertimbangan pembentukan poros dukungan terhadap pasangan capres-cawapres, didasarkan atas perolehan suara 25 persen atau perolehan kursi di parlemen 20 persen, sesuai amanah Undang-Undang Pilkada. Kalau terbentuk poros ketiga, poros utamanya adalah Partai Demokrat yang memiliki perolehan kursi di DPR terbanyak yakni 61 kursi, sedangkan PAN memperoleh 49 kursi, dan PKB 47 kursi.
Secara teori poros ketiga mungkin terbentuk, tetapi realitasnya sulit untuk dapat terbentuk karena berbagai pertimbangan, kalkulasi politik, dan belum ada figur sentral yang sangat kuat untuk didorong menjadi calon presiden dari poros ketiga. Figur yang didukung Partai Demokrat, PAN, dan PKB, saat ini adalah untuk diposisikan sebagai calon wakil presiden. Karena itu, sejumlah pakar dan pengamat politik menilai, kemungkinan yang paling rasional adalah terbentuknya dua poros dukungan calon presiden yakni poros calon presiden Joko Widodo dan poros calon presiden Prabowo Subianto. Siapa pendamping calon presiden Jokowi dan siapa pendamping calon presiden Prabowo Subianto?