Tujuh lembaga survei mengajukan diri sebagai lembaga yang melakukan hitung cepat atau quick count Pilkada Banten pada 15 Februari. Selain ketujuh lembaga survei yang terdaftar di KPU, hitung cepat oleh lembaga lain dinyatakan ilegal. "Sudah kita SK-kan. Mereka menyampaikan ke kita," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan di sela rapat koordinasi mengenai surat keterangan (kuket) di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin (13/2/2017).
Ketujuh lembaga survei itu adalah Indo Barometer pimpinan Muhammad Qodari, PT Sun Televisi Network (Inews TV) pimpinan Arya M Sinulingga, PT Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanudin Muhtadi. Selain itu ada, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP) pimpinan Sunarto, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pimpinan Djayadi Hanan, Pandawa Research pimpinan Sukanta, dan Rakata Institute pimpinan Eko Kuswanto.
Menurut Agus, lembaga survei ini nanti akan melakukan quick count saat pemungutan suara. Lembaga survei ini sudah mengajukan dan diberi persetujuan oleh KPU Banten. "Lembaga survei itu melakukan quick count. Merekalah yang terakreditasi KPU, terdaftar di KPU," kata Agus. Pilgub Banten 2017 - Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilbup Banten 2017 : #Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara Pilkada Pilbup Banten 2017.
Lembaga survei Indikator Indonesia akan menyajikan quick count alias hitung cepat Pilkada Banten 15 Februari 2017. Quick count baru dimulai setelah penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pukul 13.00. Pergerakan suara ini Anda bisa saksikan setiap menit melalui stasiun TV One.
Diketahui, Pilkada Banten diikuti dua kontestan yakni pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Pasangan ini didukung 7 partai, yakni Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PKB, Gerindra, dan Hanura. Pasangan nomor urut 2 adalah Rano Karno-Embay Mulya Syarif yang didukung PDIP, PPP, dan NasDem.