Hasil Quick Count Pilbup Simalungun 2015

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Simalungun 2015Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Simalungun 2015 Provinsi Sumatera Utara - Calon Wakil Bupati Simalungun tahun 2015 atas nama Amran Sinaga Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/Pid.Sus/2012 yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Simalungun dari Pengadilan Negeri Klas 1B Simalungun melalui Surat Nomor W2.U16/4948 /HN.01.10/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015, serta mempedomani Pasal 4 ayat (1) huruf f dan f1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Jo. Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Sebelum melakukan rapat pleno, KPU Kabupaten Simalungun telah menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2551/KPU Prov-002/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 194 K/Pid.Sus/2012. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Simalungun tersebut, KPU Kabupaten Simalungun segera mengumumkan dan mensosialisasikan Keputusan KPU Kabupaten Simalungun tentang pembatalan paslon nomor urut 4 kepada unsur pimpinan daerah Kabupaten Simalungun, masyarakat, PPK, PPS dan KPPS.

Selain itu, lanjut Adelbert, pihaknya juga memerintahkan kepada KPPS agar mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 4 pada papan pengumuman. Akibat pembatalan paslon nomor 4 tersebut, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2015 adalah :

Nomor Urut 1 : TUMPAK SIREGAR– H IRWANSYAH DAMANIK
Nomor Urut 2 : EVRA SASSKY DAMANIK– SUGITO
Nomor Urut 3 : Hj. NURIATY DAMANIK–POSMAN SIMARMATA
Nomor Urut 5 : LINDUNG GURNING–SOLEH SARAGIH

1. Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik meraih 88.950 suara, 26,20 persen.
2. Evra Sassky dan Sugito dengan jumlah 66.512 suara, sekitar 19,59 persen.
3. Nuriaty Damanik dan Posman Parlindungan Simarmata 59.137 suara 17,42 persen.
4. JR Saragih-Amran Sinaga meraih 117.668 suara, sekitar 34,75 persen.
5. Lindung Gurning dan Sholeh dengan perolehan 6.887 suara 2,03 persen.

#Hasil sementara perhitungan cepat yang didapat dari Posko Desk Pilkada Pemkab Simalungun 10 Pebruari 2016

Kuasa Hukum JR Saragih yang turut mendampingi pengajuan gugatan hingga proses persidangan di PTTUN Medan, Hinca Panjaitan, memastikan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tetap akan mengikuti Pilkada Kabupaten Simalungun, 9 Desember besok. Ditemui Analisadaily.com, Selasa (8/12), di Kantor PTTUN Medan, Hinca menjelaskan putusan PTTUN Medan telah menetapkan pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 79/kpts/KPU-Sim/002434769/XXI/2015 tentang pembatalan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Nomor 4 atas nama DR. JR Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai peserta Pilkada Kabupaten Simalungun tahun 2015.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...