Pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Humbang Hasundutan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan disampaikan tim pengacara, Selasa (4/8/2015) lalu, dan disusul dengan memasukkan , kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Humbahas di DKPP, kata Kores Tambunan, koordinator tim pengacara, di Jakarta, Jum'at (21/8/2015).
Dalam rilisnya Kores Tambunan selaku koordinator tim pengacara Harry Marbun -Momento Nixon M Sihombing mengemukakan, DKPP sudah menerima pengaduan dan laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor : 63/I-P/L-DKPP/2005 (Form I-P/L DKPP). Pengadu mengajukan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas, bahkan ditengarai melakukan tindakan atau perbuatan yang sistematis dan sengaja menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015.
Komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diadukan adalah Leonard Pasaribu, Kosmas Manalu, Delliana Saragih, James Hutasoit, dan Eviasi Manalu ( dicoret mengingat yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU Humbang Hasundutan berdasarkan Putusan DKPP RI No: 14/DKPP-PKE-IV/2015 yang dibacakan pada 29 Juli 2015). Kores Tambunan mengemukakan, Paslon Ir Harry Marbun, MSc-Momento Nixon M Sihombing telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan kepada KPU Humbang Hasundutan pada hari Selasa 28 Juli 2015, dengan Nomor : 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Leonard Pasaribu, SPd selaku Ketua (Komisioner KPU Humbang Hasundutan).
Persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati tersebut diterima para KPU Humbang Hasundutan (Teradu) terdiri dari 29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24% dari 25 kursi jumlah DPRD Humbang Hasundutan).
Dengan demikian sudah memenuhi persyaratan minimal 20% bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Rabu (29/7) KPU Humbang Hasundutan berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu, ST yang mengatasnamakan Ketua KPU Humbang Hasundutan mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati. Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Kores Tambunan berpendapat, surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan jelas menyalahi ketentuan sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu. Demikian juga mekanisme mengambil keputusan yang dalam suratnya dinyatakan berdasarkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2015 patut dipertanyakan mengingat Leonard Pasaribu bersama komisioner KPU Humbang Hasundutan pada Kamis (29/7) menghadiri sidang di DKPP RI dengan Putusan Nomor : 14/DKPP-PKE-IV/2015.(Sjafri Ali/A-89)***