Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado akhirnya mereka digugurkan KPU Manado. Instansi penyelenggara pemilu ini secara resmi menyatakan calon nomor dua itu tidak Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi berisi penegasan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Surat rekomendasi diterbitkan setelah sebelumnya beredar informasi calon wali kota Jimmy Rimba Rogi, masih berstatus bebas bersyarat.
Selain Jimmy, KPU Manado juga menggugurkan wakilnya, Bobby Daud. Pasangan ini diusung oleh Golkar dan PAN. Ketua KPU Manado Eugenius Paransi mengatakan, putusan ini sudah lewat pleno dan disepakati lima komisioner. "Keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima," katanya saat konfrensi pers di kantor KPU Manado, Jumat (13/11). Tim kampanye pasangan Jimmy-Bobby, Dolvie Angkouw mengatakan, keputusan ini sudah menyalahi aturan. "Laporan masuk lewat jadwal. Seharusnya KPU tak perlu menindaklanjuti rekomendasi ini," katanya. Dia menekankan ini sudah ranah kekuasaan dan merupakan kezaliman. "Putusan ini melanggar ketentuan dan aturan yang ada," pungkasnya.
Sementar kuasa hukum pasangan Jimmy-Bobby, Febro Takaendengan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan data pendukung dalam melakukan upaya hukum. Dalam kasus penyelewengan APBD Kota Manado, Jimmy yang saat itu menjadi wali kota divonis vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 64,13 miliar dalam satu bulan oleh pengadilan Tipikor pada 2006. Tak puas dengan putusan ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding menaikkan vonis untuk Jimmy menjadi tujuh tahun penjara. Lalu Jimmy mengajukan kasasi untuk menolak putusan ini. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperkuat vonis pengadilan tinggi dengan hukuman tujuh tahun penjara.