Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, keputusan itu otomatis mengubah jadwal tahapan selanjutnya pada Pilkada 2015.
Yang pasti, jadwal kampanye dan pengumuman hasil verifikasi pasangan calon kepala daerah di tujuh daerah tersebut mundur.
"Perbedaannya itu cuma kalau daerah lain yang masuk track utamanya kan penetapannya (calon kepala daerah) 24 Agustus. Kalau yang tujuh daerah ini kami perkirakan (ditetapkan) 29 Agustus. Jadwal kampanye tiga hari setelah penetapan," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2015).
Meski demikian, Hadar memastikan perubahan jadwal tahapan pilkada di tujuh daerah yang diperpanjang masa pendaftarannya tidak jauh beda dengan daerah lain. Sebab, tidak ada calon perseorangan yang maju di tujuh daerah itu.
"Perbedaannya tidak terlalu panjang. Karena setelah kami cek di daerah ini tidak ada calon perseorangan," katanya.
KPU hari ini resmi membuka kembali pendaftaran di tujuh daerah yang hanya punya calon tunggal. Kebijakan itu dibuat setelah ada surat rekomendasi dari Bawaslu. KPU menargetkan jadwal pemungutan suara di seluruh daerah tetap 9 Desember.
Adapun tujuh daerah tersebut adalah Tasikmalaya di Jawa Barat, Surabaya, Blitar, dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.