Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sembilan pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk Pilkada di daerah itu telah menyerahkan berkas perbaikan pencalonan.
"Sembilan pasangan calon, baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung partai politik sudah menyerahkan perbaikan berkas pencalonan, kelangkapan dan perbaikan berkas yang dilaksanakan terhitung 4 sampai 7 Agustus, jika tahapannya sudah selesai maka selanjutnya akan dilakukan rapat pleno penetapan kelengkapan berkas," kata anggota KPU Rejanglebong dari devisi tekhnis Fahamsyah di Rejanglebong, Kamis.
Perbaikan berkas pencalonan dari sembilan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong tersebut kata dia dilakukan oleh lima pasangan calon yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan, serta empat pasangan yang diusung gabungan Parpol.
Untuk pasangan calon perseorangan berkas utama yang harus dilengkapi ialah berupa berkas dukungan pencalonan apakah mencukupi dari syarat ketentuan yakni sebanyak 22.844 dukungan termasuk denda dukungannya.
Berkas pasangan calon perseorangan ini selanjutnya akan dilakukan pengecekan dukungan oleh tim verifikasi di KPUD Rejanglebong, guna mengetahui jumlah pasti apakah dukungan tersebut memenuhi syarat perbaikan atau tidak guna dilakukan verifikasi faktual tahapan kedua oleh petugas PPS dalam 15 kecamatan di daerah itu.
Sementara itu untuk pasangan calon yang diusung gabungan Parpol ialah berupa rekomendasi DPP Parpol kepada masing-masing kandidat, sedangkan untuk persyaratan lainnya sama dengan berkas kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon dari jalur perseorangan seperti surat keterangan berlakelakuan baik dari Kepolisian, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), uji kesehatan rohani dan jasmani serta beberapa persyaratan lainnya.
Sedangkan untuk tahapan Pilkada serentak di daerah itu tambah dia, setelah masa perbaikan berkas pencalonan terhitung 4-7 Agustus, seterusnya 8-14 Agustus akan dilakukan penelitian perbaikan syarat pencalonan pasangan calon baik dari jalur perseorangan maupun gabungan Parpol.
Kemudian pada 4-9 Agustus ialah tahapan penelitian jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan, sedangkan untuk pengumuman penetapan calon baru akan dilaksanakan pada 24 Agustus dan selanjutnya pada 25 Agustus akan dilakukan pengundian nomor urut peserta Pilkada.